Senin, 20 Februari 2012

Ketidakpuasan dan Penyampaian Ketidakpuasan SMP Negeri 9 Muaro Jambi


1.   Latar Belakang
Pemerataan dan perluasan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga Negara harus secara terus-menerus diwujudkan, dengan kebijakan pemerintah tentang wajib belajar pendidikan dasar yang dimulai tahun 1984 secara kuantitas telah berhasil dengan baik, akan tetapi dari sisi kualitas masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, yakni tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas memasuki abad 21. Peningkatan jumlah dan mutu sarana dan prasarana pendidikan oleh pemerintah, dengan pendirian gedung sekolah baru maupun program rehabilitasi sekolah lama secara berkala terus dilakukan demi tercapainya upaya memperbaiki mutu pendidikan nasional. Sedangkan untuk peningkatan kualitas guru adalah dengan berbagai penataran mata pelajaran, mendorong kegiatan MGMP secara berkesinambungan, serta mendorong guru-guru untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi seperti S2 atau S3.
Demikian pula perbaikan kurikulum yang dilakukan pemerintah pusat melalui puskur, dari kurikulum 1968 ke kurikulum 1975, kemudian kurikulum 1984, kurikulum 1994 dan tahun 2004 diberlakukan KBK, terakhir 2006 diberlakukan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang proses pembuatannya bisa dilakukan oleh guru sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Pada bidang pembiayaan pendidikan pemerintah juga sudah menganggarkan dana sesuai dengan undang-undang yaitu mencapai 20 persen dari anggaran nasional. Biaya itu secara bertah dialokasikan untuk memenuhi perlengkapan pendidikan, buku-buku dan bahan pustaka, sarana prasarana serta kesejahteraan pendidik seperti adanya tunjangan sertifikasi pendidikan.
Di SMP Negeri 9 Muaro Jambi sebagai salah satu lembaga pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional juga sudah mendapatkan berbagai kebijakan pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan, baik itu pada sektor pembiayaan seperti anggaran rutin sekolah , program beasiswa prestasi dan siswa tidak mampu, bantuan operasional manajemen mutu dan lain sejenisnya. Sedangkan pada bidang kurikulum SMP Negeri 9 Muaro Jambi telah mengadakan pengembangan Kurikulum KTSP pada proses pembelajaran, bahkan untuk lebih memahami dan mendalami KTSP telah diadakan beberapa kali pelatihan  penyempurnaan kuruikulum KTSP baik di SMP Negeri 9 Muaro Jambi atau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi. Semuannya itu dilakukan dalam rangka mencapai target sebagai sekolah yang berstandar nasional (SSN).
Semua program yang dilakukan disekolah tentu tidak ada yang sempurna untuk itu sekolah harus mau menerima masukan dari pihak lain yang bertujuan memajukan sekolah. Sekolah harus bersifat terbuka dan transparan dalam penyampaian program kepada masyarakat, sehingga sekolah dapat bersaing dan mendapatkan tempat dimata masyarakat. Salah-satu program yang harus juga mendapatkan perhatian adalah program penyampaian ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh sekolah, sekolah harus menyediakan tempat dimana masyarakat dapat menyampaikan masukan dan kritikan  sehingga antara sekolah dengan masyarakat tidak terjadi salah komunikasi, diantaranya ketidak puasan peserta didik tentang nilai hasil belajar yang bisa di sampaikan melalui prosedur yang sudah disepakati oleh komponen yang berkepentingan dalam suatu sekolah.

2.    Dasar Hukum
1.      UUD 1945
2.      UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.      UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Sisdiknas
4.      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
5.      Keputusan Rapat Rutin Sekolah dengan Komite Tentang Pembentukan POS
6.      SK. Kepala Sekolah No. tentang POS.
3   Defenisi Operasional
 1.  POS ketidakpuasan dan penyelesaian hasil belajar adalah prosedur operasional   standar yang ditetapkan oleh SMP Negeri 9 Muaro Jambi yang mengatur tentang  mekanisme penyampaian ketidakpuasaan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
  2.  Nilai adalah sesuatu yang mempunyai arti baik atau buruk, bagus atau jelek dan sebagainya.
3.  Hasil belajar pada suatu mata pelajaran adalah hasil yang berupa angka yang diperoleh oleh siswa SMP Negeri 9 Muaro Jambi yang mempresentasikan pencapaian kompetensi (KKM) yang standar kompetensi didasarkan pada tuntutan kelulusan pada mata pelajaran tersebut.
 4.   Ketidakpuasaan hasil belajar adalah suatu ketidakadilan yang dialami siswa setelah mendapat nilai hasil belajar pada mata pelajaran tertentu di SMP Negeri 9 Muaro Jambi.

4     Tujuan dan Manfaat
1.  Memberikan perlindungan hukum terhadap guru.
 2.  Untuk memberikan informasi kepada siswa, orangtua/wali siswa tentang tata cara   penyampaian ketidakpuasaan dan penyelesaiannya guna menghindari terjadinya kesalahpahaman antara guru, siswa dan orangtua/ wali siswa.
3.  Untuk melayani keluhan siswa, orangtua/wali siswa yang berhubungan dengan nilai   hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.
4.  Untuk memberikan pelayanan yang dapat memenuhi semua kepuasan bagi peserta     didik.
5.  Upaya perbaikan proses dan penilaian hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.
6.  Untuk memberikan informasi kepada siswa, orangtua/wali siswa tentang tata cara penyelesaian ketidakpuasan hasil belajar pada mata pelajaran tertentu.
7.  Untuk dapat menghasilkan  pembelajaran yang berkualitas baik itu prosesnya maupun     dari nilai akhirnya.
8.  Untuk Memberikan pembelajaran dan pendidikan kepada semua yang berkepentingan dengan dunia pendidikan bahwasanya nilai hasil belajar bisa diakses oleh semua orang.
 9.  Melaksanakan pelayanan yang maksimal kepada semua orang yang ingin mengetahui    informasi tentang nilai hasil belajar siswa.

5.   Distribusi
      1. POS ini didistribusikan kepada semua  orangtua siswa atas hasil yang didapat oleh   anaknya waktu proses pembelajaran di sekolah.
 2. POS ini disampaikan dan ditembuskan kepada Dewan Komite sekolah untuk mengetahui proses dan hasilnya.
 3.  POS ini sampaikan kepada semua warga sekolah yang langsung berhubungan dengan   siswa dalam proses penilaian hasil belajar.
 4.  POS ini disampaikan kepada instansi yang terkait seperti dinas pendidikan dan   kebudayaan, pemangku/pengambil kebijakan lain.

6.   Prosedur dan Mekanisme
      1.  Siswa yang tiak puas terhadap penilaian yang diberikan oleh pengampu mata pelajaran  di SMP Negeri 9 Muaro Jambi  diberikan hak mengajukan keberatan secara tertulis dengan melampirkan bukti hasil belajar yang diterima langsung pada guru yang bersangkutan.
2. Penyampaian ketidakpuasan nilai hasil belajar (ulangan harian, ulangan tengah semester) dilakukan paling lambat satu minggu setelah nilai hasil belajar diberikan kepada siswa.
 3.   Penyampaian ketidakpuasan hasil belajar (raport) kepada wali kelas dilakukan paling  lambat satu minggu setelah hari efektif belajar dimulai.
 4.   Guru mata pelajaran memberikan informasi secara lengkap instrumen penilaian yang   digunakannya.
5.  Dengan instrumen penilaian, guru menilai kembali lembar jawaban siswa sesuai      dengan kriteria yang ditetapkan.
     6.    Bilamana terjadi perbedaan hasil maka diadakan perbaikan.

7   Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam penyusunan POS ketidakpuasan dan penyampaian ketidakpuasan hasil belajar SMP Negeri 9 Mauro  Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                  Ditetapkan di   : Jambi
                                                                                  Tanggal            : 15 Februari 2012



Unsur-Unsur Yang Menyetujui




Tim Penyusun                                Pemeriksa                                 Yang Menyetujui

Prosedur Operasional Standar Kenaikan Kelas SMP Negeri 9 Muaro Jambi


1.         Latar Belakang
Bahwa dalam rangka untuk terciptanya kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemebelajaran dan kegiatan pembelajaran di SMP 9 Muaro Jambi diperlukan peraturan akademik yang akan memberikan arah dan bimbingan dalam pelaksanaan proses pemebelajaran selama satu tahun pembelajaran.  Kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran yang berawal dari kegiatan awal tahun pembelajaran dan akan berakhir maka bila dilihat dari kekomplekannya maka kegitan ini merupakan puncak dari tahun pembelajaran.
Mengakhiri proses pembelajaran disetiap semester ditandai dengan kegiatan evaluasi belajar, kegiatan evaluasi di semestetr ganjl dan semester genap akan menentukan seorang siswa naik kelas atau tinggal kelas.     
                                                  
2.            Dasar Hukum
1.      Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
2.      Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembran Negara  Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Nagara No 3413)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan pendidikan
5.      Dan memeperhatikan Hasil Keputausan rapat Majelis Guru dengan Komite Sekolah Tanggal: 8 agustus 2011 tentang Kajian draft peraturan akedemik Sekolah
3.            Defenisi opersional
 Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
a.       POS Kenaikan kelas adalah syarat-syarat yang yangt harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat diyatakan naik ke tingkat kelas berikutnya.
b.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada satuan pedidikan dengan cakupan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
c.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah.
d.      KKM adalah standar minimal ketuntasan mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
e.       Penilaian meliputi ranah kognitif atau aspek pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan dan afektif aspek sikap.
f.      Buku rapor adalah buku yang berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi ranah kognitif, psikomotor dan afektif  yang ditujukan kepada siswa dan orang tua
4.         Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dibuatanya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususya guru dalam memutuskan naik atau tidak naiknya seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya dalam satu jenjang pendidikan. Disamping itu POS ini berguna untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas, serta memberikan rambu-rambu tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.

5.         Distribusi  Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2.      Wakil kepala sekolah
3.       Guru dan wali kelas.
4.      Siswa dan orang tua /wali
5.      Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6.      Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.      Stake Holder Lainnya

6.         Prosedur dan mekanisme
1.      Nilai rapor adalah gabungan Ulangan nilai harian + Nilai tugas + Nilai Tengah semester + Nilai ujian semester.
2.      Siswa kelas VII dinyatakan naik ke kelas VIII dengan ketentuan tidak melebihi 3 mata pelajaran yang tidak tuntas.
3.      Siswa kelas VIII dinyatakan naik ke kelas IX dengan ketentukan tidak melebihi 3 mata pelajran yang tidak tuntas.    
4.      Nilai sikap minimal baik untuk dinyatakan naik kelas

7.         Unsur-unsur  yang menyetujui
        Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS. Ketentuan Kenaikan Kelas SMP Negeri 9 Muaro Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                         Ditetapkan di   : Jambi
                                                                                         Tanggal            : 15 Pebruari 2012




                        Unsur-Unsur Yang Menyetujui

1.Kepala Sekolah             2. Komite Sekolah               3. Perwakilan Orang Tua