Senin, 20 Februari 2012

Prosedur Operasional Standar Pungutan Biaya Pendidikan SMP Negeri 9 Muaro Jambi


1.      Latar Belakang
Biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat. Ini disebabkan oleh semakin mahalnya harga berbagai peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah. Apalagi sebagai sekolah yang berstatus sekolah swasta yang selalu mengandalkan kemampuan sendiri dalam melakukan segala kegiatan dan pemenuhan sarana yang ada di lingkungan sekolah. SMP Negeri 9 Muaro Jambi berupaya untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria itu berupa fisik dan non fisik. Yang merupakan kriteria fisik, seperti laboratorium, peralatan kelas, peralatan Information and Communication Technology (ICT) dan sejenisnya, sedangkan kriteria non fisik dapat berbentuk pelatihan, kegiatan pendalaman, penyusunan rencana kerja dan sebagainya.

2.  Dasar Hukum
a) UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab XIII Pasal 46 ayat 1 berbunyi Pendanaan   pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerinta, pemerintah daerah dan masyarakat.
b) Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
d) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e) Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan
f) Permendiknas No.78 Tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan SBI pada jenjang    Pendidikan Dasar dan Menengah.

3.   Definisi Operasional
a)  Biaya Pendidikan adalah biaya yang dipakai dalam penyelenggaraan pendidikan   yang terdiri atas biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional (1) Biaya investasi satuan pendidikan meliputi     biaya   penyediaan      sarana    dan      prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap; (2) Biaya   personal   meliputi    biaya pendidikan yang   harus dikeluarkan    oleh peserta    didik  untuk  bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan; (3) Biaya   operasi   satuan   pendidikan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat 1 meliputi:
-  gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
-  melekat pada gaji,
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
-  biaya   operasi   pendidikan     tak  langsung     berupa    daya,    air,  jasa
-  telekomunikasi,   pemeliharaan   sarana   dan   prasarana,   uang   lembur,
-  transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
b) Orang tua/wali siswa adalah orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap  peserta didik SMP Negeri 9 Muaro Jambi.

4. Tujuan dan Manfaat
a)  Tujuan
          Prosedur Operasi Standar ini bertujuan untuk mendapatkan dana dari orang tua/wali  siswa dalam rangka untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 9 Muaro Jambi.
b)  Manfaat
         Manfaat dari POS ini adalah dapat menjadi acuan untuk penarikan dana dari orang  tua/wali siswa.
5.  Distribusi
     POS ini akan didistribusikan kepada:
     a)  Siswa SMP Negeri 9 Muaro  Jambi
     b)  Orang tua/wali siswa
     c)   Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
     d)   Kepala Dinas P dan K Muaro Jambi
     e)  Bupati Muaro Jambi

6.  Prosedur dan Mekanisme
a. Kepala Sekolah  dan Para Wakil Kepala Sekolah menentukan rancangan biaya yang   akan dikenakan oleh orang tua/wali siswa.
          1) Rancangan ini dibuat dalam format sumbangan tertinggi dan sumbangan   terendah yang terdiri dari
                2)   Sumbangan sukarela untuk pertama masuk sekolah kelas VII.
                3)   SPP yang bersifat pembayaran bulanan.
     b. Untuk memantapkan rancangan biaya yang akan dikenakan pada orang tua/wali   siswa diadakan rapat Pimpinan Sekolah bersama para guru dan karyawan.
  c.   Setelah didapatkan hasil keputusan, maka Kepala Sekolah mengundang para orang tua/wali siswa untuk menentukan besaran biaya yang disanggupi oleh mereka sesuai dengan kemampuan ekonominya. Besaran biaya yang disanggupi untuk dibayar orang tua berada dalam rentang sumbangan terrendah dan sumbangan tertinggi yang telah ditentukan.
d.  Bagi orang tua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomi maka mereka dapat mengajukan keringanan atau pembebasan biaya sumbangan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah sebagai warga miskin.
e.  Pembayaran Sumbangan Sukarela saat pertama kali masuk dapat dicicil sebanyak  maksimal tiga kali dan harus lunas paling lambat pada akhir semester ganjil kelas VII.
        f.    SPP dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10 Kalender Masehi.
 g.  Bagi orang tua siswa yang tidak mematuhi peraturan pembayaran pada butir 6.5 dan 6,6 maka pimpinan sekolah melalui bagian administrasi memberikan peringatan dan sanksi administrasi kepada siswa atau orang tua/wali siswa.
 h.  Pengelolaan dana yang dikenakan pada orang tua /wali siswa dilakukan secara  akuntabel, berdaya guna dan transparan. Orang tua/wali  siswa, masyarakat, pemerintah dan personal sekolah dapat memantau, mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi penyalahgunaan dana tersebut.

7.      Persetujuan
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam penyusunan POS Pungutan Biaya Pendidikan SMP Negeri 9 Muaro Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                       Ditetapkan di   : Jambi
                                                                      
                                                                                       Tanggal   : 15 Februari   2012



                                       Unsur-Unsur Yang Menyetujui


Tim Penyusun             Pemeriksa                                Kepala Dinas P dan K
                                            Kepala Sekolah,                      Muaro Jambi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar