1. Latar Belakang
Biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat. Ini disebabkan oleh semakin mahalnya harga berbagai peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah. Apalagi sebagai sekolah yang berstatus sekolah swasta yang selalu mengandalkan kemampuan sendiri dalam melakukan segala kegiatan dan pemenuhan sarana yang ada di lingkungan sekolah. SMP Negeri 9 Muaro Jambi berupaya untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria itu berupa fisik dan non fisik. Yang merupakan kriteria fisik, seperti laboratorium, peralatan kelas, peralatan Information and Communication Technology (ICT) dan sejenisnya, sedangkan kriteria non fisik dapat berbentuk pelatihan, kegiatan pendalaman, penyusunan rencana kerja dan sebagainya.
2. Dasar Hukum
a) UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab XIII Pasal 46 ayat 1 berbunyi Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerinta, pemerintah daerah dan masyarakat.
b) Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
d) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e) Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan
f) Permendiknas No.78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Definisi Operasional
a) Biaya Pendidikan adalah biaya yang dipakai dalam penyelenggaraan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional (1) Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap; (2) Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan; (3) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
- gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
- melekat pada gaji,
- bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
- telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
- transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
b) Orang tua/wali siswa adalah orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap peserta didik SMP Negeri 9 Muaro Jambi.
4. Tujuan dan Manfaat
a) Tujuan
Prosedur Operasi Standar ini bertujuan untuk mendapatkan dana dari orang tua/wali siswa dalam rangka untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 9 Muaro Jambi.
b) Manfaat
Manfaat dari POS ini adalah dapat menjadi acuan untuk penarikan dana dari orang tua/wali siswa.
5. Distribusi
POS ini akan didistribusikan kepada:
a) Siswa SMP Negeri 9 Muaro Jambi
b) Orang tua/wali siswa
c) Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
d) Kepala Dinas P dan K Muaro Jambi
e) Bupati Muaro Jambi
6. Prosedur dan Mekanisme
a. Kepala Sekolah dan Para Wakil Kepala Sekolah menentukan rancangan biaya yang akan dikenakan oleh orang tua/wali siswa.
1) Rancangan ini dibuat dalam format sumbangan tertinggi dan sumbangan terendah yang terdiri dari
2) Sumbangan sukarela untuk pertama masuk sekolah kelas VII.
3) SPP yang bersifat pembayaran bulanan.
b. Untuk memantapkan rancangan biaya yang akan dikenakan pada orang tua/wali siswa diadakan rapat Pimpinan Sekolah bersama para guru dan karyawan.
c. Setelah didapatkan hasil keputusan, maka Kepala Sekolah mengundang para orang tua/wali siswa untuk menentukan besaran biaya yang disanggupi oleh mereka sesuai dengan kemampuan ekonominya. Besaran biaya yang disanggupi untuk dibayar orang tua berada dalam rentang sumbangan terrendah dan sumbangan tertinggi yang telah ditentukan.
d. Bagi orang tua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomi maka mereka dapat mengajukan keringanan atau pembebasan biaya sumbangan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah sebagai warga miskin.
e. Pembayaran Sumbangan Sukarela saat pertama kali masuk dapat dicicil sebanyak maksimal tiga kali dan harus lunas paling lambat pada akhir semester ganjil kelas VII.
f. SPP dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10 Kalender Masehi.
g. Bagi orang tua siswa yang tidak mematuhi peraturan pembayaran pada butir 6.5 dan 6,6 maka pimpinan sekolah melalui bagian administrasi memberikan peringatan dan sanksi administrasi kepada siswa atau orang tua/wali siswa.
h. Pengelolaan dana yang dikenakan pada orang tua /wali siswa dilakukan secara akuntabel, berdaya guna dan transparan. Orang tua/wali siswa, masyarakat, pemerintah dan personal sekolah dapat memantau, mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi penyalahgunaan dana tersebut.
7. Persetujuan
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam penyusunan POS Pungutan Biaya Pendidikan SMP Negeri 9 Muaro Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 15 Februari 2012
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
Tim Penyusun Pemeriksa Kepala Dinas P dan K
Kepala Sekolah, Muaro Jambi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar