Senin, 20 Februari 2012

Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMP Negeri 9 Muaro Jambi



1.         Latar belakang
Untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undaang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka diperlukan berbagai sarana dan prasana yang menunjang. Untuk itu diatur  lebih lanjut mengenai hal ini Bab XII Pasal 45 Undnaga-undang  ini sebagai berikut: Setiap stuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Dalam dunia pendidikan SIM merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan     suatu institut/lembaga pendidikan, terutama yang sudah memiliki nama dan kualitas yang terjamin baik. Sarana dan prasarana berperan besar dalam mempelancar proses belajar mengajar maupun peningkatan prestasi akademik siswa. Dari kenyataan tersebut terlihat bahwa sarana dan prasarana berfungsi untuk menunjang kualitas pendidikan selain kuailitas tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada didalamnya. Masyarakat cenderung menjadikan ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana sebagai salah satu tolok ukur kualitas sebuah institusi pendidikan.
Semakin lengkap sarana dan prasarana pada sebuah institusi semakin tinggi nilai institusi tersebut. Oleh karenanya kehadiran informasi mengenai sarana dan prasarana adalah hal yang penting seperti halnya kebutuhan informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan, siswa, kurikulum, dan lainnya pada sebuah institusi pendidikan. Ketersediaan SIMP bidang sarana dan prasarana khususnya yang telah berbasis computer ataupun Web menjadi nilai plus suatu institusi pendidikan karena dengan demikian berarti informasi tersebut sudah dapat diakses oleh khalayak luar secara praktis dan akuran. Dengan demikian rancang bangun SIMP bidang sarana dan prasarana merupakan salah satu langkah penting untuk memulainya.

2.  Dasar Hukum/Acuan
            Ketentuan yang menjadi landasan hokum dibuatkan rancang bangun system informasi manajemen pendidikan tentang sarana dan prasarana SMP Negeri 9 Muaro Jambi yaitu:
1.      Pancasila dan UUD 1945
2.      TAP MPR (termasuk GBHN 1999-2002)
3.      Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.      Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksnaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dn gedung.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Mandrasah Pendidikan Umum.

3.      Definisi operasional
1.      Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
 2.      Sarana pendidikan meliputi alat pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau  pendidikan.
3.      Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat   digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman penyelenggaraan pendidikan.
4.      Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.
5.      Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a)      Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau prasarana.
b)      Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c)      Bencana alam.
6.     Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan   perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.

4.      Tujuan dan manfaat
1.     Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan  arahan, informasi tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2.      Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasana adalah memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.

5.      Distribusi/sasaran
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2.      Wakil kepala sekolah
3.       Guru dan wali kelas.
4.      Siswa dan orang tua /wali
5.      Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6.      Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.      Stake Holder Lainnya



6.      Prosedur dan mekanisme
1.     Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar  infentasis terlebih dahulu.
2.      Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dirawat secara berkala sesuai dengan dana yang tersedia
3.     Perawatan meliputi perawatan ringan dapat dilakukan oleh teknisi sekolah sedangkan perawatan berat dapat melibatkan tenaga teknisi yang profesional.
      4.     Pemeliharana dilakukan pada sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan
            nilai ekonomis. 

7.      Unsur-unsur yang menyetujui:
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMP Negeri 9 Muaro Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                               Ditetapkan di Jambi
                                                                 
                                                                                         Tanggal 15 Februari 2012



                                    Unsur-Unsur Yang Menyetujui


1.Kepala Sekolah                  2. Komite Sekolah               3. Perwakilan Orang Tua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar